Sabtu, 17 Agustus 2013

PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA

                 
Setiap warga Negara dituntut memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara. Usaha pembelaan Negara berkaitan denganupaya mempertahankan Negara dari ancaman dan gangguan. Oleh karena itu usaha pembelaan Negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga Negara.
Mempertahankan Negara merupakan salah satu fungsi Negara yang sangat penting dalam kaitannya dengan usaha pembelaan Negara.
Setiap Negara mesti menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak, yaitu 1) melaksanakan penertiban, 2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, 3) fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, dan 4) menegakkan keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
A. PENTINGNYA USAHA PEMBELAAN NEGARA


1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Upaya membela Negara adalah semua warga Negara menjaga wilayahnya termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan-gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.
Dengan demikian, pengertian usaha pembelaan Negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi meliputi berbagai sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga Negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energy, keamanan ekonomi.

2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan manusia sebelum adanya Negara yaitu “manusia merupakan seigala bagi manusia lainnya” (Homo Homini Lupus) dan “perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak Negara, pasti tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Ada beberapa alas an mengapa usaha pembelaan Negara penting dilakukan oleh setiap warga Negara Indonesia, yaitu :
a. Untuk mempertahankan Negara dari berbagai ancaman
b. Untuk menjaga keutuhan wilayah Negara
c. Merupakan panggilan sejarah
d. Merupakan kewajiban setiap warga Negara

3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara

Seorang ahli bernama Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setisp negsrs, apapun ideologinya, menyelenggaran beberapa fungsi minimum, yaitu :
a. Fungsi penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, msks Negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
b. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari Negara.
c. Fungsi pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan luar, sehingga Negara harus dilengakapi dengan alat-alat pertahanan.
d. Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

4. Unsur-unsur Negara

Menurut Konvensi Montevideo suatu Negara harus mempunyai unsure-unsur yang harus dipenuhi untuk dapat disebut sebagai Negara, yaitu :
a. Penduduk yang tetap
b. Wilayah tertentu
c. Pemerintah
d. Kemampuan mengadakan hubungan dengan orang lain

Menurut Oppenheim-Lauterpacht, bahwa unsure-unsur pembentuk Negara, yaitu :

a. Harus ada rakyat
b. Harus daerah
c. Pemerintah yang berdaulat

Berkaitan dengan upaya pembelaan Negara, salah satu sasaran yang penting dan harus dibela oleh pemerintah dan setiap warga Negara.

Unsur penduduk merupakan unsure pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara. Warga Negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan Negara serta keutuhan wilayah Negara dari bernagai ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar.

5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan

Partisipasi warganegara dalam pembelaan Negara dapat dilihat dengan dibentukya berbagai organisasi rakyat untuk pembelaan Negara, seperti kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa, mobilisasi pelajar,organisasi keamana desa, organisasi perlawanan rakyat, dan pembentukan keamanan disekitar rumah. Hal ini menunjukan, bahwa keikutsertaan segenap warga Negara dalam pembelaan Negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilk Negara, dan sebagai bagian dari Negara.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakan kemerdekaan, serta kedaulatan Negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


B. Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara

1. Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Menurut Pasal 9 ayat 2 UURI Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara, keikutsertaan warga Negara dalam usaha pembelaan Negara diselenggarakan melalui :
a. Pendidikan Kewarganegaraan
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau wajib
d. Pengabdian sesuai dengan profesi

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela Negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan Negara. Pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga Negara Indonesia.


2. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Dalam usaha pembelaan Negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan Negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. Melaksanakan operasi militer selain perang
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional

Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan. Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.


Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsure utamanya adalah lembaga pemerintah diluar bidang pertahanan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsure-unsur lain dari kekuatan bangsa.


Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan Negara, serta keselamatan segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.



Menurut penjelasan UURI no 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain :

a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh Negara lain terhadap kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan keselamatan segenap bangsa.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh Negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. Spionase yang dilakukan oleh Negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa
e. Pemberontakan bersenjata

Dephan memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Negara Indonesia di masa mendatang, meliputi :

a. Terorisme internasional yang memilki jaringan lintas Negara dan timbul didalam negeri
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radiaklisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras, dan agama serta ideology di luar pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan diluar negeri
d. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke Negara lain
e. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa

3. Pengabdian Sesuai Dengan Profesi

Yang dimaksud adalah pengabdian warga Negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan Negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Dengan demikian, warga Negara yang berprofesi memiliki hak dan kewajiban ikut serta dalam upaya bela Negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu
masyarakat yang terkena musibah yan terjadi di Negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar